Rekapitulasi Pembayaran Pajak di Kota Malang
Pemerintah Daerah (bapenda) Kota Malang, Jawa Timur mencatat nilai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 2,076 miliar serta Pajak Daerah Lainnya (PDL) sebesar Rp 42,5 juta dalam program penghapusan sanksi administrasi dalam rangka HUT ke-79 RI. Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Dwi Hermawan, mengungkapkan bahwa nilai pembayaran tersebut berasal dari 9.809 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) per 18 Agustus 2024.
Detail Pembayaran PBB dan PDL
Dwi Hermawan menjelaskan bahwa untuk Pajak Daerah Lainnya, seperti pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, dan pajak air tanah, nilai yang dibayarkan berasal dari 95 ketetapan. Selain itu, pihaknya juga menyediakan kanal informasi bagi para wajib pajak (WP) yang membutuhkan informasi terkait mekanisme pembayaran kewajiban tersebut. Wajib pajak bisa menghubungi nomor 08113135585 dan 08113135586 untuk mendapatkan layanan lebih lanjut terkait PBB ataupun PDL.
Kemudahan Proses Pembayaran
Untuk memudahkan masyarakat, Dwi menambahkan, proses pembayaran tidak harus dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Ramayana atau kantor Bapenda Kota Malang, tetapi bisa dilakukan secara daring. Selain itu, terdapat juga layanan pajak keliling untuk memberikan kemudahan dalam membayar pajak. Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Malang untuk mengurangi jumlah piutang terhadap pajak daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Optimisme Akan Capaian Tahun Ini
Dwi Hermawan juga mengungkapkan bahwa piutang PBB dari tahun pajak 1994-2024, per 9 Agustus 2024, mencapai Rp 307 miliar. Dibandingkan dengan capaian tahun lalu, yang mana WP membayar PBB sebesar Rp 7,4 miliar dari 27.353 SPPT dan PDL sebesar Rp 8,6 miliar dari 1.207 ketetapan, Dwi optimistis pembayaran tahun ini bisa melampaui pencapaian tahun sebelumnya.