Kontroversi Samsudin: Dari Blitar Menuju Penjara Polda Jatim

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Samsudin, nama yang belakangan ini ramai diperbincangkan publik atas kontroversi ajaran dan praktiknya di Padepokan Nur Dzat Sejati, Blitar. Sosoknya yang mengaku sebagai ahli spiritual ini telah menuai berbagai pro dan kontra, hingga berujung pada penangkapannya oleh Polda Jawa Timur pada tanggal 12 Maret 2024.

Kedatangan Gus Samsudin di Blitar

Kisah Gus Samsudin di Blitar dimulai pada tahun 2017. Kedatangannya di desa Rejowinangun, Blitar, membawa angin segar bagi sebagian orang yang mencari solusi spiritual. Padepokan Nur Dzat Sejati yang didirikannya menawarkan berbagai ritual dan pengobatan alternatif, menarik banyak pengikut dari berbagai daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kontroversi dan Ajaran Sesat

Namun, ketenaran Gus Samsudin tak lepas dari kontroversi. Berbagai video dan testimoni yang beredar di media sosial menunjukkan praktik-praktik ritual yang dianggap aneh dan menyesatkan oleh banyak pihak. Ajarannya yang diklaim mampu menyembuhkan penyakit dan menyelesaikan masalah hidup dengan cara-cara mistis menuai kritik dari ulama dan MUI setempat.

Puncak Kontroversi dan Penangkapan

Puncak kontroversi terjadi pada Februari 2024, ketika Gus Samsudin membuat video yang mempromosikan ritual “pengobatan” dengan cara menukar pasangan suami istri. Video tersebut viral dan menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada tanggal 12 Maret 2024, Polda Jawa Timur resmi menangkap Gus Samsudin atas dugaan penipuan dan penyebaran ajaran sesat. Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya Polda Jatim menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik-praktik di Padepokan Nur Dzat Sejati.

Proses Hukum dan Masa Depan

Saat ini, Gus Samsudin masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Timur. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari padepokan, termasuk uang, jimat, dan benda-benda mistis lainnya.

Kasus Gus Samsudin menjadi contoh penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pengobatan alternatif dan mencari solusi spiritual. Penting untuk selalu mengedepankan akal sehat dan berpegang teguh pada ajaran agama yang benar.

Kronologi Singkat:

2017: Gus Samsudin datang ke Blitar dan mendirikan Padepokan Nur Dzat Sejati.
2022: Kontroversi mulai muncul terkait praktik-praktik ritual di padepokan.
Februari 2024: Gus Samsudin membuat video viral tentang ritual “pengobatan” dengan cara menukar pasangan.
12 Maret 2024: Gus Samsudin ditangkap oleh Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penyebaran ajaran sesat.
Sekarang: Gus Samsudin masih menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Berita Terkait

Dibuka Sore Hari Ini, PDM Gresik Gelar Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-5
Penuh Percaya Diri, Siswa SD Almadany Tampil Memukau pada Middel Perfomance
Ucapan Selamat Milad Muhammadiyah Menyeruak di Tengah AMP #2
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
IPM Smala Dukun Sukses Mengisi LDKS SMP Ma’arif 1 Karangbinangun Lamongan
Tingkatkan Dokumentasi Persyarikatan, PCM GKB Gelar Pelatihan Drone
Pengendara Meninggal Tertabrak Truk di Jalan Setrohadi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Dibuka Sore Hari Ini, PDM Gresik Gelar Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-5

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:34 WIB

Penuh Percaya Diri, Siswa SD Almadany Tampil Memukau pada Middel Perfomance

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:32 WIB

Ucapan Selamat Milad Muhammadiyah Menyeruak di Tengah AMP #2

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:30 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik

Berita Terbaru

Gresik

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Kamis, 9 Okt 2025 - 12:30 WIB