Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Diangsur Lho

- Jurnalis

Rabu, 10 Januari 2024 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon jemaah haji (CJH) bisa melakukan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji 2024 reguler secara mengangsur.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Jatim, Husnul Maram.

“Biaya haji 2024 telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp56,04 juta,” ucap Husnul Maram melalui rilisnya, Selasa (9/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil, mulai hari ini, Selasa (9/1/2024). Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.

“Meski pelunasan belum dibuka, calon jemaah haji sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing. Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” terangnya.

Menurut Husnul Maram, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024.

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
b) Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.
c) Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” tegasnya.

Untuk pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia.
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah.
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Berita Terkait

Implementasi Budaya Berkemajuan, Pengajian Ahad Pagi di GDM Gresik Bahas Peradaban Islam, KHGT, hingga Rudal Balistik
Hangatnya Halal Bihalal Lazismu Gresik, Momentum Syukur dan Optimisme Pasca-Ramadan
Smamio Cetak Rekor Baru: Kelulusan SNBP 2026 Melonjak 100 Persen
Malam Abata SD Almadany: Libatkan Allah dalam Setiap Urusan
Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim
Kerupuk Kriting Asli Bandhung – Girimu
Hangatnya Halal Bihalal Spemdalas: Dari Jabat Tangan hingga Berbagi Cerita Lebaran
Lewat Adu Penalti Dramatis, MTs Muhammadiyah 1 Dukun Tumbangkan AFH FC Solokuro Lamongan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 09:24 WIB

Implementasi Budaya Berkemajuan, Pengajian Ahad Pagi di GDM Gresik Bahas Peradaban Islam, KHGT, hingga Rudal Balistik

Minggu, 5 April 2026 - 15:23 WIB

Hangatnya Halal Bihalal Lazismu Gresik, Momentum Syukur dan Optimisme Pasca-Ramadan

Sabtu, 4 April 2026 - 21:22 WIB

Smamio Cetak Rekor Baru: Kelulusan SNBP 2026 Melonjak 100 Persen

Sabtu, 4 April 2026 - 03:21 WIB

Malam Abata SD Almadany: Libatkan Allah dalam Setiap Urusan

Jumat, 3 April 2026 - 21:48 WIB

Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim

Berita Terbaru