Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Diangsur Lho

- Jurnalis

Rabu, 10 Januari 2024 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon jemaah haji (CJH) bisa melakukan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji 2024 reguler secara mengangsur.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Jatim, Husnul Maram.

“Biaya haji 2024 telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp56,04 juta,” ucap Husnul Maram melalui rilisnya, Selasa (9/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil, mulai hari ini, Selasa (9/1/2024). Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.

“Meski pelunasan belum dibuka, calon jemaah haji sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing. Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” terangnya.

Menurut Husnul Maram, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024.

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
b) Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.
c) Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” tegasnya.

Untuk pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia.
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah.
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Berita Terkait

Murid SD Almadany Mulai Kumpulkan Donasi Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera
Muhammadiyah Gresik Galang Bantuan Untuk Bencana Di Sumatera
Ketika Tiga Alumni Merasakan Kembali sebagai Siswa di SD Almadany 
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
Setelah Dua Tahun Vakum, BPD Wringinanom Konsolidasi di Prigen
LDKS Angkatan 51 Spemupat: Cetak Kader IPM yang Tegas, Sigap, dan Berkarakter Islami
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Kompak dan Ceria, SMK Muhammadiyah 5 Gresik Rayakan Hari Guru dengan Game Seru
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 03:50 WIB

Murid SD Almadany Mulai Kumpulkan Donasi Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:48 WIB

Muhammadiyah Gresik Galang Bantuan Untuk Bencana Di Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:48 WIB

Ketika Tiga Alumni Merasakan Kembali sebagai Siswa di SD Almadany 

Senin, 1 Desember 2025 - 21:41 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Senin, 1 Desember 2025 - 03:40 WIB

Setelah Dua Tahun Vakum, BPD Wringinanom Konsolidasi di Prigen

Berita Terbaru

Gresik

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Senin, 1 Des 2025 - 21:41 WIB