Banyuwangi, Jatim.co – Tindak lanjut dari Rakor bersama Forkopimda terkait darurat peredaran miras di Kabupaten Banyuwangi dan dampak yang diakibatkan, Polresta Banyuwangi melaksanakan razia minuman keras (miras) serentak di berbagai wilayah, Rabu (08/01/2025).
Tidak hanya itu, gelar razia serentak ini juga sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindakan kriminal lainnya.
“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman, mengingat beberapa kali kasus kriminal berawal dari pelaku yang mengonsumsi miras,” ucap Kombes Pol Rama Samtama Putra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi yang dilakukan serentak di berbagai Polsek yang ada di wilayah Banyuwangi ini berhasil mengamankan ribuan botol miras ilegal dari sejumlah lokasi penjualan di Kabupaten Banyuwangi.
Razia yang dilakukan oleh Satresnarkoba dengan kegiatan operasi di Kecamatan Licin dan mengamankan 74 botol miras pabrikan dan 9 botol arak Bali dari penjual ER. Polsek Gambiran berbagai jenis miras dan 1 ember volume 75 liter arak bali yang siap dijual dalam kemasan botol.
Kemudian Satsamapta melakukan kegiatan di Kecamatan Srono. Berhasil mengamankan 19 botol miras golongan B dan C dari penjual inisial AW. Polsek Tegaldlimo juga mengamankan 19 botol arak dari penjual inisial W.
Polsek Genteng juga melakukan hal yang sama dengan kegiatan operasi miras dan mengamankan 7 botol arak dengan penjual H. Diikuti Polsek Muncar mengamankan 15 Botol arak dengan penjual S.
Polsek Kalibaru turut mengamankan 5 Botol Anggur merah dari penjual MM. Polsek Siliragung juga mengamankan 15 botol bir bintang, 3 botol arak, 3 botol drum keci, 8 botol anggur merah, 3 botol anggur putih, 5 botol anggur hitam dari penjual IA.
“Kami instruksikan pada jajaran Polsek untuk menindaklanjuti hasil rakor bersama forkopimda dan hasilnya beberapa polsek serempak melakukan razia wilayahnya masing-masing. Semua penjual miras dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai peraturan yang berlaku ” jelasnya kembali.
Lebih lanjut, Kapolresta Banyuwangi menerangkan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KP3) juga mengamankan miras 4.700 botol arak dan 2 jerigen berisi alkohol dari penjual KS.
Kapolresta menyebut operasi ini merupakan komitmen Polresta Banyuwangi dalam menekan peredaran minuman keras yang merugikan masyarakat. (riz)
Penulis : Rizkie
Editor : Andri Aan