Banyuwangi, Jatim.co – Joko Suyoto ayah dari penyanyi cilik Banyuwangi, Farel Prayoga harus digelandang ke kantor polisi gara-gara kasus judi online. Ayah dari pelantun lagu “Ojo Dibanding-bandingke” itu kini mendekam di rumah tahanan Polresta Banyuwangi, Jum’at (13/6/2025).
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penangkapan tersebut. Statusnya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka, karena kedapatan bermain judi online jenis mahyong.
“Tersangka Joko Suyoto, kami tangkap karena kasus judi online. Tersangka kini kami tahan di Mapolresta Banyuwangi,” ucap Komang kepada wartawan saat gelar perkara Rabu (11/06/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komang menjelaskan tersangka ditangkap pada Selasa (10/06/25). Tersangka memang telah diintai lama. Kala itu ia kedapatan bermain judi online jenis Mahyong ketika tengah menjaga toko kelontong di Desa Kepundungan, Srono.
Penangkapan Joko Suyoto dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi, saat diperiksa oleh polisi dari ponsel tersangka ditemukan bukti permainan, bekas transaksi dan percakapan judi online.
“Dari pengakuannya tersangka sudah beberapa bulan ini aktif bermain judi online. Alasannya untuk mengisi waktu luang ketika menjaga toko kelontong,” jelasnya kembali.
Komang menambahkan, kasus judi online memang menjadi perhatian serius jajaran Polresta Banyuwangi. Selama sebulan terakhir, Satreskim Polresta Banyuwangi mengamankan 5 tersangka kasus serupa.
“Salah satunya termasuk Joko Suyoto, dari kelima tersangka yang kita tangkap dengan TKP yang berbeda. Jika dilihat dalam beberapa periode terakhir menandakan bahwa aktivitas judi online di Banyuwangi masih cukup tinggi,” tegasnya.
Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman. Dalam kasus ini, Joko Suyoto dijerat dengan pasal 330 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
“Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP. Namun tidak menutup kemungkinan juga kami dalami terkait UU ITE nya,” terang Komang Yogi.
Sementara itu kuasa hukum Joko Suyoto, Charisma Adilaga Sugiyanto mengatakan bila tersangka menghormati proses hukum yang dilakukan anggota kepolisian.
“Melihat alat bukti, kami masih akan melakukan analisa untuk mengambil langkah praperadilan untuk penetapan tersangkanya atau penangguhan penahanannya. Sementara itu langkah hukum yang kami akan siapkan,” ujar Charisma.
Dengan menggunakan pakaian orange dengan nomor 133 tersebut, Joko Suyoto digiring masuk ke sel tahanan Mapolresta Banyuwangi. Dalam permainan judol yang dilakukannya, Joko mengakui kegiatan judi online dilakukan untuk mengisi waktu luang sambil menjaga toko kelontong. (riz)