Penyerahan Bansos Dan PKH Warga Kurang Mampu Di Banyuwangi Sudah Tersalurkan

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, Jatim.co Penyerahan Bantuan Sosial (Bansos) dan Program Keluarga harapan (PKH) tahap tiga dan empat untuk tahun 2024 kepada warga kurang mampu di Kabupaten Banyuwangi sudah bisa disalurkan sejak satu minggu yang lalu, Senin (23/12/2024).

Namun kali ini ada yang berbeda dengan penyerahan bansos sebelumnya, yakni dilakukan dua tahap sekaligus, yakni penyaluran tahap tiga dan empat dilakukan berbarengan. Hal ini dikarenakan untuk penyerahan tahap ke tiga waktunya bersamaan dengan pelaksanaan pilkada.

Pada penyaluran bansos di akhir tahun 2024 nominal yang didapatkan oleh penerima bansos bermacam-macam. Penerima sembako mendapatkan bantuan berupa uang senilai Rp 1.2 juta, sedangkan penerima PKH berkisar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta mengingat dua tahap dilakukan berbarengan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendamping PKH Desa Gambiran, Rizal Fanani mengatakan salah satu desa yang sudah melaksanakan penyerahan adalah Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran. Di wilayah desa ini penyerahan dilakukan pada Jum’at (20/12/2024), warga terdaftar penerima mencapai 1.171 orang.

“Hari yang sama lima desa di Kecamatan Gambiran berbarengan menyalurkan bansos dan PKH, selain Gambiran ada Desa Jajag, Purwodadi, Wringinagung serta Wringinrejo. Untuk Gambiran adalah penerima bansos terbanyak dibandingkan dengan desa lain” ucap Rizal

Jika di desa lain penerima bansos ini hanya berjumlah ratusan, tidak sampai ribuan orang. Program PKH dilaksanakan langsung dengan rangkap dua tahap. Sebab untuk tahap ketiga waktu penyaluran berbarengan dengan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Waktu penyaluran pada tahap ketiga dibatalkan dan dilaksanakan sekarang dengan dirangkap tahap keempat. Saat itu waktunya mepet dengan pilkada, takutnya nanti penyaluran bansos itu dikait-kaitkan dengan salah satu calon, jadi pencairan dimundurkan sekarang,” jelasnya kembali.

Penerimaan bansos ada yang menerima sembako saja. Namun, ada juga yang menerima PKH dan sembako. Untuk penerima PKH memiliki beberapa kriteria, yaitu, ibu hamil, balita, anak sekolah SD, SMP, SMK, lansia diatas 60 tahun, dan disabilitas.

“Untuk jumlah yang dterima juga bervariasi, tergantung jumlah anggota keluarganya. Selain itu syarat PKH itu masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, serta mempunyai komponen diatas, punya salah satu komponen saja bisa diusulkan menjadi penerima PKH,” tambahnya.

Syarat pengambilan diharuskan membawa KTP sebagai tanda bukti. Jika tidak bisa mengambil bisa diwakilkan kepada salah satu anggota keluarganya, dan diharuskan membawa kartu keluarga dan KTP penerima. (riz)

Penulis : Rizkie

Editor : Andri Aan

Berita Terkait

Ketika Tiga Alumni Merasakan Kembali sebagai Siswa di SD Almadany 
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
Setelah Dua Tahun Vakum, BPD Wringinanom Konsolidasi di Prigen
LDKS Angkatan 51 Spemupat: Cetak Kader IPM yang Tegas, Sigap, dan Berkarakter Islami
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Kompak dan Ceria, SMK Muhammadiyah 5 Gresik Rayakan Hari Guru dengan Game Seru
Di Hari Guru, Siswa Kelas VI SD Almadany Bikin Kejutan untuk Gurunya
Meriah dan Penuh Haru, Apel Peringatan Hari Guru Nasional di SD Al Islam Cerme 

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:48 WIB

Ketika Tiga Alumni Merasakan Kembali sebagai Siswa di SD Almadany 

Senin, 1 Desember 2025 - 21:41 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Senin, 1 Desember 2025 - 03:40 WIB

Setelah Dua Tahun Vakum, BPD Wringinanom Konsolidasi di Prigen

Minggu, 30 November 2025 - 09:37 WIB

LDKS Angkatan 51 Spemupat: Cetak Kader IPM yang Tegas, Sigap, dan Berkarakter Islami

Sabtu, 29 November 2025 - 20:08 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Berita Terbaru

Gresik

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Senin, 1 Des 2025 - 21:41 WIB