Penyerahan Bansos Dan PKH Warga Kurang Mampu Di Banyuwangi Sudah Tersalurkan

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, Jatim.co – Penyerahan Bantuan Sosial (Bansos) dan Program Keluarga harapan (PKH) tahap tiga dan empat untuk tahun 2024 kepada warga kurang mampu di Kabupaten Banyuwangi sudah bisa disalurkan sejak satu minggu yang lalu, Senin (23/12/2024).

Namun kali ini ada yang berbeda dengan penyerahan bansos sebelumnya, yakni dilakukan dua tahap sekaligus, yakni penyaluran tahap tiga dan empat dilakukan berbarengan. Hal ini dikarenakan untuk penyerahan tahap ke tiga waktunya bersamaan dengan pelaksanaan pilkada.

Pada penyaluran bansos di akhir tahun 2024 nominal yang didapatkan oleh penerima bansos bermacam-macam. Penerima sembako mendapatkan bantuan berupa uang senilai Rp 1.2 juta, sedangkan penerima PKH berkisar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta mengingat dua tahap dilakukan berbarengan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendamping PKH Desa Gambiran, Rizal Fanani mengatakan salah satu desa yang sudah melaksanakan penyerahan adalah Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran. Di wilayah desa ini penyerahan dilakukan pada Jum’at (20/12/2024), warga terdaftar penerima mencapai 1.171 orang.

“Hari yang sama lima desa di Kecamatan Gambiran berbarengan menyalurkan bansos dan PKH, selain Gambiran ada Desa Jajag, Purwodadi, Wringinagung serta Wringinrejo. Untuk Gambiran adalah penerima bansos terbanyak dibandingkan dengan desa lain” ucap Rizal

Jika di desa lain penerima bansos ini hanya berjumlah ratusan, tidak sampai ribuan orang. Program PKH dilaksanakan langsung dengan rangkap dua tahap. Sebab untuk tahap ketiga waktu penyaluran berbarengan dengan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Waktu penyaluran pada tahap ketiga dibatalkan dan dilaksanakan sekarang dengan dirangkap tahap keempat. Saat itu waktunya mepet dengan pilkada, takutnya nanti penyaluran bansos itu dikait-kaitkan dengan salah satu calon, jadi pencairan dimundurkan sekarang,” jelasnya kembali.

Penerimaan bansos ada yang menerima sembako saja. Namun, ada juga yang menerima PKH dan sembako. Untuk penerima PKH memiliki beberapa kriteria, yaitu, ibu hamil, balita, anak sekolah SD, SMP, SMK, lansia diatas 60 tahun, dan disabilitas.

“Untuk jumlah yang dterima juga bervariasi, tergantung jumlah anggota keluarganya. Selain itu syarat PKH itu masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, serta mempunyai komponen diatas, punya salah satu komponen saja bisa diusulkan menjadi penerima PKH,” tambahnya.

Syarat pengambilan diharuskan membawa KTP sebagai tanda bukti. Jika tidak bisa mengambil bisa diwakilkan kepada salah satu anggota keluarganya, dan diharuskan membawa kartu keluarga dan KTP penerima. (riz)

Penulis : Rizkie

Editor : Andri Aan

Berita Terkait

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak
Two Factor Authentication στο Money Train 4 Slot για την Ελλάδα
Bukan Sekadar Menulis, LDII Gresik Bekali Peserta Pelatihan Hadapi Ancaman Digital
RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional
Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Two Factor Authentication στο Money Train 4 Slot για την Ελλάδα

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Bukan Sekadar Menulis, LDII Gresik Bekali Peserta Pelatihan Hadapi Ancaman Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Berita Terbaru

Gresik

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:37 WIB