RUU Migas: Pertamina Didorong Jadi NOC Tunggal

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak pemerintah dan DPR untuk memberikan mandat strategis kepada PT Pertamina (Persero) sebagai Perusahaan Migas Nasional (NOC) dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Integrasi tata kelola migas dari hulu ke hilir di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan kedaulatan dan swasembada energi nasional.

Presiden FSPPB Arie Gumilar menegaskan bahwa pengelolaan sektor energi strategis membutuhkan kepemimpinan tunggal dan arah kebijakan yang terkoordinasi. Optimalisasi infrastruktur energi nasional yang saling terhubung hanya dapat dicapai jika Pertamina dikelola secara utuh sebagai satu kesatuan NOC.

“Sikap FSPPB jelas dan tegas, terus memperjuangkan kembali kedaulatan ekonomi dan kedaulatan energi di bawah arahan langsung Presiden RI. Infrastruktur energi terintegrasi hanya akan optimal jika dikelola oleh Pertamina yang terintegrasi secara utuh,” tegas Arie dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk komitmen tersebut, FSPPB telah mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU Migas. Terdapat empat usulan pasal utama yang diajukan FSPPB untuk memperkuat posisi Pertamina dan tata kelola migas nasional:

Pasal 4 (Penegasan Mandat NOC): Mengusulkan penugasan Pertamina sebagai NOC untuk menjalankan kegiatan eksploitasi berbasis konsesi nasional, sementara pemerintah tetap memegang fungsi regulasi, kebijakan, dan pengawasan.

Pasal 10 (Prioritas Wilayah Kerja Strategis): Memberikan hak prioritas kepada Pertamina dalam mengelola wilayah kerja migas strategis serta wilayah kerja yang habis masa kontraknya, dengan mempertimbangkan kelayakan teknis dan ekonomi.

Pasal 11 (Integrasi Hulu dan Hilir): Mengizinkan Pertamina menjalankan kegiatan bisnis hulu hingga hilir dalam satu arsitektur perusahaan yang terintegrasi (vertikal), dengan tetap menerapkan pemisahan pembukuan demi akuntabilitas.

Pasal 70 (Penguatan Pengawasan Hilir): Mengusulkan agar fungsi pengaturan dan pengawasan hilir dijalankan langsung oleh kementerian terkait melalui unit pelaksana yang profesional dan bebas konflik kepentingan.

Pentingnya penguatan peran Pertamina ini selaras dengan berbagai kajian akademis pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Penelitian dari akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Gadjah Mada, serta pakar hukum tata negara secara konsisten menyoroti dampak kelemahan sistem unbundling (pemisahan usaha) yang dinilai memperlemah daya saing perusahaan migas nasional di tengah kompetisi global.

Dukungan serupa disampaikan oleh Ekonom Konstitusi Defiyan Cori. Menurutnya, merujuk pada prinsip Pasal 33 UUD 1945 dan semangat UU Nomor 8 Tahun 1971, sektor migas sebagai cabang produksi penting wajib dikuasai negara melalui BUMN.

“Mandat pengelolaan sektor hulu migas sebagai faktor produksi penting harus diberikan kepada BUMN. Pembahasan RUU Migas harus mengevaluasi kembali desain kelembagaan agar pemisahan fungsi tidak melemahkan peran perusahaan migas nasional,” ujar Defiyan dalam keterangannya pada September 2026 lalu.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria menyarankan agar Pertamina ditetapkan sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sekaligus NOC Indonesia. Struktur tersebut dinilai akan memperkuat posisi Pertamina tanpa perlu membentuk lembaga baru yang justru berpotensi mengurangi kewenangan strategis negara.

“Jika kita ingin bicara kedaulatan dan swasembada energi, maka negara harus mempunyai satu NOC yang kuat. Pertamina harus diberi mandat yang jelas sebagai BUK Migas dan berada di bawah kendali penuh Presiden,” kata Sofyano.

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

Ini Alasan Ponpes Zainal Abidin Bungah Upacara Hari Santri Malam Hari
Firdaus Diberhentikan PWI, SMSI Soroti Tata Kelola HPN
Media Lokal Hadapi Krisis Bisnis, LMS 2026 Tawarkan Jalan Keluar
Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak
Two Factor Authentication στο Money Train 4 Slot για την Ελλάδα
Bukan Sekadar Menulis, LDII Gresik Bekali Peserta Pelatihan Hadapi Ancaman Digital
RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional
Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:58 WIB

RUU Migas: Pertamina Didorong Jadi NOC Tunggal

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Ini Alasan Ponpes Zainal Abidin Bungah Upacara Hari Santri Malam Hari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Firdaus Diberhentikan PWI, SMSI Soroti Tata Kelola HPN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:56 WIB

Media Lokal Hadapi Krisis Bisnis, LMS 2026 Tawarkan Jalan Keluar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak

Berita Terbaru

Gresik

RUU Migas: Pertamina Didorong Jadi NOC Tunggal

Senin, 26 Okt 2026 - 06:58 WIB

Gresik

Firdaus Diberhentikan PWI, SMSI Soroti Tata Kelola HPN

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:57 WIB