Ironi Mangrove Gresik: Ditanam di Sidayu, Dibabat Habis di Ujungpangkah

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, kabargresik.com – Sebuah ironi mewarnai gerakan konservasi pesisir di Kabupaten Gresik. Saat jajaran aparat kepolisian dan pemerintah daerah sibuk melakukan penghijauan, dugaan pembalakan liar hutan mangrove justru marak terjadi di wilayah pesisir lainnya.

​Pemandangan kontras ini terjadi pada Selasa (11/8/2026). Di satu sisi, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama jajaran Forkopimda dan PT Smelting tengah menanam 10.000 bibit mangrove di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu. Namun di sisi lain, tepatnya di pesisir dan muara Sungai Bengawan Solo, Kecamatan Ujungpangkah, ribuan pohon mangrove pelindung pantai diduga tengah dibabat secara liar.

Pejabat di Gresik menanam mangrove di Randuboto Sidayu

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan informasi yang dihimpun kabargresik.com di lapangan, aktivitas pembalakan ini dilakukan secara masif. Dalam sehari, diperkirakan ada 4 hingga 5 perahu sarat muatan kayu mangrove hasil tebangan yang keluar dari kawasan muara.

​Setelah dikumpulkan melalui pengepul lokal, kayu-kayu pelindung abrasi tersebut diduga diangkut menggunakan mobil pikap untuk disetorkan ke sejumlah pabrik pupuk di kawasan Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu. Kayu mangrove itu disinyalir dimanfaatkan sebagai bahan bakar proses produksi pabrik.

​Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat resah dengan aktivitas perusakan lingkungan tersebut. Ia menyatakan telah melaporkan temuan ini ke berbagai instansi.

​”Sudah dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah, layanan Call Center 112, sampai ke kanal pengaduan Lapor Cak Rama. Harapannya segera ditindak dan dihentikan, karena kalau dibiarkan, mangrove di pesisir bisa habis tak tersisa,” ungkap warga tersebut.

​Ancaman Ekologi dan Hukum

​Kondisi di Ujungpangkah ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi upaya pelestarian lingkungan di Gresik. Penanaman ribuan bibit di Randuboto membutuhkan waktu puluhan tahun untuk tumbuh menjadi ekosistem yang kuat, sementara pembabatan di Ujungpangkah menghancurkan benteng alami itu hanya dalam hitungan hari.

​Secara ekologis, mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung garis pantai dari ancaman abrasi, habitat biota laut, serta penyimpan karbon. Oleh karena itu, keberhasilan rehabilitasi pesisir tidak bisa hanya diukur dari seremonial penanaman, tetapi juga dari ketegasan perlindungan pohon yang sudah ada.

​Aktivitas penebangan liar ini juga jelas berbenturan dengan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penebangan atau pemanfaatan kayu di kawasan lindung tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.

​Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan ketegasan dari aparat penegak hukum. Jangan sampai, di tengah ancaman perubahan iklim, pesisir Gresik hanya sibuk dengan slogan penanaman, namun tutup mata pada aksi pembalakan. Menanam mangrove hari ini adalah investasi, namun menjaga yang sudah ada adalah kewajiban yang harus ditegakkan hari ini juga. (Red)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

Spemdalas Perkuat Pendampingan Siswa Lewat Konferensi
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
iPhone Store GKB Buka Gerai Baru, Gandeng Komunitas Lari
Musrenbang Kandangan Prioritaskan Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan
FSPPB Dorong Reintegrasi Pertamina dalam Pembahasan RUU Migas
RUU Migas dan Simulasi FSPPB: Mengapa Harga BBM Bisa Rp15.000?
Petrokimia Gresik Kembangkan GEMBALA di Delapan Kelurahan
Blog Post – 6741 – kabargresik.com
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:20 WIB

Spemdalas Perkuat Pendampingan Siswa Lewat Konferensi

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:17 WIB

RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:16 WIB

iPhone Store GKB Buka Gerai Baru, Gandeng Komunitas Lari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Musrenbang Kandangan Prioritaskan Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:11 WIB

FSPPB Dorong Reintegrasi Pertamina dalam Pembahasan RUU Migas

Berita Terbaru

Gresik

Spemdalas Perkuat Pendampingan Siswa Lewat Konferensi

Selasa, 6 Okt 2026 - 00:20 WIB

Gresik

RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi

Senin, 5 Okt 2026 - 06:17 WIB

Gresik

iPhone Store GKB Buka Gerai Baru, Gandeng Komunitas Lari

Minggu, 4 Okt 2026 - 12:16 WIB