Berita DaerahTuban
Terminal Kembang Putih Akan Dikelolah Pusat

Jatim.co Tuban- penerapan UU No.23 Tahun 2014 terkait pelimpahan wewenang pengelolahan terminal tipe A oleh pemerintah pusat.
Wacana tersebut sudah jauh-jauh hari terdengar, pelimpahan pengelohan yang lansung diambil aloh pemerintah diantaranya. Tipe A akan dikelola oleh pemerintah pusat, Tipe B dikelolah oleh Provinsi dan Tipe C dikelolan oleh pemerintah daerah.
jatim.co mengkonfirmasi lansung kepala bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban Sukartiwi, terkait pelimpahan tersebut, “Kamis,tanggal 1 September 2016 berita acara pelimpahan wewenang pengelolahan Terminal Kambang Putih Tuban, sudah di tanda tangani oleh Sekda Kabupaten Tuban di Kementerian Perhubungan Jakarta”. Terang Sukartiwi.
” pelimapahan masih dalam proses, tinggal menunggu dari pemerintah Pusat”. Lanjut Sukartiwi. (Rohim)