Berita DaerahSurabaya
MUI Tegaskan Layanan Pinjaman Uang Online dan Offline yang Mengandung Riba Hukumnya Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, layanan pinjaman uang baik offline mau pun online yang mengandung riba hukumnya haram, walau pun dilakukan atas dasar kerelaan.