Sejumlah barang bukti kaus berlambang palu arit saat rilis penangkapan tersangka penjual kaus berlogo palu arit melalui media daring di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12). Polisi menangkap pelaku karena dianggap menyebarkan paham komunisme dan marxisme serta melanggar UU No.27 tahun 1999 tentang kejahatan terhadap keamanan negara. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean).
Baca Juga: Eksepsi Penasehat Hukum Dahlan Iskan Ditolak | JATIM.co
2 total views, 2 views today
Leave a Review