Berita DaerahTuban
Angka Diksa Di Tuban Masih Tinggi

Jatim.com Tuban – Jumlah perkara Dispensasi Nikah (Diska) di Kabupaten Tuban sampai saat ini masih tinggi. Tercatat Januari – Agustus 2016 ada 125 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.
Jumlah kasus Diska sampai Agustus ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. Dispensasi usia pernikahan dini diminta karena calon mempelai belum cukup umur sehingga harus meminta surat Diska ke Pengadilan Agama Tuban.
Dari data Pengadilan Agama Tuban disepanjang tahun 2015 ada 221 yang meminta Diska dan yang di putus ada 215. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban, Ahmad Qomarul Huda menyebutkan banyak faktor yang mempengaruhi untuk meminta Dispensasi Nikah.
“Faktornya yang menyebabkan meminta Diska banyak” ujar qomar kepada Jatim.co ,Selasa (27/909/2016).
Diantara penyebabnya, faktor hamil diluar nikah, orang tua yang sudah tua ingin anaknya segera menikah, dan pendidikan yang minim juga.
Dispensasi nikah umumnya di berikan pada seseorang yang belum cukup umur dalam usia pernikahan. Hal itu Sesuai dengan undang-undang tentang perkawinan, untuk laki-laki minimal berumur 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
“Kalau masih dibawah umur, mau menikah, ya harus meminta Diska ke pengadilan” lanjut Qomar.
Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah diantaranya, Surat penolakan dari KUA, Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA,dan Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) yang dimateraikan Rp 6.000,-, sertaFoto copy KK (Kartu Keluarga). (Rochim/j1)